Nasib Guru Non-ASN Dinilai Masih Buram, Ini Beberapa Tawaran Langkah Penyelesaiannya

Menuju Keadilan: Desakan Penyelesaian Komprehensif Status Guru Non-ASN di Tengah Dilema Sistem Pendidikan Nasional JAKARTA, REPUBLIKA.CO.ID – Isu mengenai status dan kesejahteraan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) telah lama menjadi duri dalam daging sistem pendidikan nasional Indonesia. Meski dedikasi mereka…

Menuju Keadilan: Desakan Penyelesaian Komprehensif Status Guru Non-ASN di Tengah Dilema Sistem Pendidikan Nasional

JAKARTA, REPUBLIKA.CO.ID – Isu mengenai status dan kesejahteraan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) telah lama menjadi duri dalam daging sistem pendidikan nasional Indonesia. Meski dedikasi mereka tak diragukan, keberadaan mereka kerap kali diwarnai ketidakpastian, perlakuan yang belum adil, dan minimnya pengakuan formal yang setara dengan kontribusi nyata di lapangan. Problematika ini bukan hanya sekadar urusan administratif kepegawaian, melainkan cerminan dari tantangan keadilan sosial dan sejauh mana negara mampu menjalankan amanat konstitusi dalam bidang pendidikan.

Pada Jumat, 8 Mei 2026, politisi Partai Gerindra, Azis Subekti, menyampaikan pernyataan tegas di Jakarta, menyoroti urgensi penyelesaian masalah guru non-ASN secara komprehensif. Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI ini menekankan bahwa guru non-ASN adalah penopang utama pendidikan, khususnya di daerah terpencil dan wilayah yang masih kekurangan tenaga pengajar. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata dan membutuhkan solusi yang lebih dari sekadar kebijakan sementara.

Fakta Utama: Suara Keadilan dari Parlemen

Pernyataan Azis Subekti mencerminkan kegelisahan mendalam terhadap kondisi guru non-ASN yang terus menerus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian. Ia menyerukan agar pemerintah tidak hanya melihat masalah ini dari kacamata birokrasi, tetapi sebagai isu keadilan sosial yang fundamental.

Paradoks Peran dan Ketidakpastian Status

Azis Subekti menyoroti paradoks yang mencolok: guru non-ASN adalah tulang punggung sistem pendidikan, namun seringkali terpinggirkan dalam hal kepastian status dan kesejahteraan. Di banyak daerah, terutama di pelosok negeri, merekalah yang memastikan roda pendidikan tetap berputar. Tanpa mereka, banyak sekolah akan lumpuh, dan jutaan anak-anak akan kehilangan akses terhadap pendidikan yang layak.

"Masalah guru non-ASN bukan sekadar persoalan status birokrasi. Ini soal keadilan sosial dan sejauh mana negara menjalankan amanat konstitusi dalam bidang pendidikan," kata Azis. Ia menambahkan bahwa dedikasi para guru ini luar biasa. Ada yang harus mengajar beberapa kelas sekaligus untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung. Ada pula yang rela menempuh jalan rusak, mengeluarkan biaya pribadi, bahkan mengorbankan waktu dan tenaga demi memastikan anak-anak tetap bisa sekolah, meskipun dengan penghasilan yang jauh dari kata layak. Realitas ini menggambarkan perjuangan heroik di balik minimnya pengakuan.

Solusi Sementara dan Ancaman Penundaan Masalah

Pemerintah memang telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengatasi masalah ini, salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran ini memberi ruang bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar hingga 31 Desember 2026. Azis Subekti mengakui bahwa kebijakan ini dapat menjadi solusi sementara untuk memberikan jeda dan stabilitas. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai batas administratif tanpa adanya penyelesaian yang konkret dan berkelanjutan.

"Kalau 2026 hanya dijadikan batas waktu administratif tanpa desain penyelesaian yang adil dan manusiawi, maka negara sebenarnya hanya menunda persoalan yang lebih besar di masa depan," tegasnya. Kekhawatiran ini beralasan, mengingat sejarah panjang masalah guru honorer yang seringkali hanya mendapatkan kebijakan tambal sulam, tanpa akar penyelesaian yang permanen. Penundaan ini tidak hanya memperpanjang penderitaan para guru, tetapi juga berpotensi menciptakan krisis tenaga pendidik yang lebih parah di masa mendatang.

Anomali Data: Guru Ada, Sistem Tiada

Selain persoalan status dan kesejahteraan, Azis juga menyoroti masalah "exclusion error" dalam sistem pendataan pendidikan, khususnya Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, masih banyak guru yang aktif mengajar di sekolah, dikenal oleh komunitas pendidikan dan masyarakat setempat, namun tidak masuk dalam skema penataan karena kendala administrasi dan sinkronisasi data.

"Mereka hadir setiap hari di ruang kelas, dikenal sekolah dan masyarakat, tetapi seolah tidak hadir dalam sistem hanya karena persoalan teknis administrasi," ujarnya. Ini adalah celah serius yang menghambat upaya pemerintah dalam memberikan kepastian status dan hak-hak guru. Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh terlalu bergantung pada data administratif semata tanpa membuka ruang verifikasi faktual di lapangan. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap guru yang berdedikasi mendapatkan pengakuan yang layak, terlepas dari kompleksitas birokrasi data.

Kronologi Kejadian: Sejarah Panjang Perjuangan dan Kebijakan

Permasalahan guru non-ASN bukanlah isu baru, melainkan akumulasi dari kebijakan dan dinamika sistem pendidikan yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Memahami kronologinya penting untuk melihat gambaran utuh dan urgensi penyelesaiannya.

Akar Masalah: Sejak Era Orde Baru hingga Reformasi

Munculnya guru honorer, atau kini dikenal sebagai guru non-ASN, berakar pada kebutuhan mendesak akan tenaga pengajar yang tidak sebanding dengan ketersediaan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak era Orde Baru hingga awal Reformasi, pemerintah daerah dan sekolah seringkali merekrut tenaga pengajar secara mandiri untuk mengisi kekosongan yang vital. Hal ini dilakukan karena terbatasnya anggaran pusat untuk pengangkatan PNS baru dan lambatnya proses birokrasi.

Para guru ini, yang awalnya mungkin hanya bersifat sukarela atau dibayar seadanya oleh komite sekolah, kemudian menjadi bagian integral dari operasional sekolah. Ketergantungan daerah pada honorer semakin kuat, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang sulit menarik minat guru PNS. Seiring waktu, jumlah mereka membengkak, dan status "honorer" yang seharusnya sementara, berubah menjadi profesi seumur hidup tanpa kepastian.

Ragam Upaya Pemerintah dan Tantangannya

Pemerintah telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah guru non-ASN melalui berbagai kebijakan dan program:

  1. Pengangkatan CPNS: Pada beberapa periode, pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk diangkat menjadi CPNS melalui jalur khusus, seperti honorer K2 (Kategori 2) pada tahun 2005, 2013-2014, dan 2018. Namun, proses ini seringkali menyisakan banyak guru yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi, menimbulkan kekecewaan dan protes.
  2. Moratorium CPNS: Di sisi lain, pemerintah juga pernah menerapkan moratorium pengangkatan CPNS, termasuk untuk formasi guru, yang justru memperparah penumpukan guru honorer dan semakin memperpanjang ketidakpastian.
  3. Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Sejak tahun 2018, PPPK menjadi solusi utama untuk penataan tenaga honorer, termasuk guru. Program PPPK guru telah dilaksanakan dalam beberapa gelombang (Tahap I, II, III, dan seterusnya) dengan prioritas bagi guru honorer yang telah mengabdi lama atau memiliki sertifikasi pendidik. Namun, implementasi PPPK juga menghadapi tantangan besar:
    • Keterbatasan Formasi: Jumlah formasi yang dibuka tidak selalu sebanding dengan jumlah guru non-ASN yang membutuhkan.
    • Persyaratan Ketat: Adanya batasan usia, kualifikasi pendidikan, dan standar kompetensi yang tidak semua guru honorer bisa penuhi.
    • Anggaran Daerah: Meskipun gaji PPPK ditanggung APBN, pemerintah daerah memiliki beban anggaran untuk tunjangan dan biaya operasional lainnya, yang kadang menjadi kendala dalam pengusulan formasi.
    • Proses Seleksi: Ujian seleksi yang berbasis komputer seringkali menjadi hambatan bagi guru-guru senior yang kurang familiar dengan teknologi.
  4. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Terbaru: UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penyelesaian tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Regulasi ini menjadi payung hukum yang kuat, namun detail implementasinya, terutama dalam skema pengangkatan, masih menjadi perdebatan dan membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang jelas. SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang disebut Azis Subekti, kemungkinan besar adalah kebijakan transisi atau tindak lanjut sementara dalam konteks amanat UU ASN tersebut.

Latar Belakang Pernyataan Azis Subekti

Pernyataan Azis Subekti pada 8 Mei 2026 muncul di tengah kompleksitas upaya pemerintah menyelesaikan masalah honorer dan menjelang tenggat waktu amanat UU ASN. Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Azis memiliki mitra kerja strategis seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang merupakan institusi kunci dalam perumusan kebijakan kepegawaian negara. Sementara itu, isu guru secara spesifik juga berada di bawah pengawasan Komisi X DPR RI (mitra Kemendikbudristek).

Desakan dari konstituen di daerah pemilihannya, Jawa Tengah VI, yang tentunya banyak dihuni oleh guru non-ASN, juga menjadi pendorong utama Azis untuk menyuarakan aspirasi ini. Pernyataannya menjadi penekanan bahwa solusi yang ada saat ini, termasuk SE 7/2026, masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar permasalahan secara menyeluruh.

Data Pendukung: Potret Realitas di Lapangan

Untuk memahami skala masalah ini, data dan fakta di lapangan menjadi sangat krusial. Realitas yang dihadapi guru non-ASN seringkali jauh dari ideal, mencerminkan ketidaksetaraan yang mengancam kualitas pendidikan nasional.

Jumlah dan Distribusi Guru Non-ASN

Data dari berbagai sumber, termasuk Kemendikbudristek dan BKN, menunjukkan bahwa jumlah guru non-ASN di Indonesia mencapai jutaan. Meskipun angka pastinya fluktuatif karena proses rekrutmen PPPK dan pensiun, diperkirakan masih ada lebih dari 1 juta guru honorer yang belum mendapatkan kepastian status. Mayoritas dari mereka mengajar di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) dan tersebar luas di seluruh provinsi, dengan konsentrasi signifikan di daerah 3T.

Di daerah-daerah ini, rasio guru PNS per sekolah sangat rendah, sehingga keberadaan guru honorer menjadi penyelamat. Mereka mengisi kekurangan guru kelas, guru mata pelajaran, bahkan guru bimbingan konseling. Tanpa mereka, banyak sekolah di pelosok akan kesulitan memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan.

Kesenjangan Kesejahteraan dan Dampaknya

Salah satu aspek paling menyedihkan dari status guru non-ASN adalah kesenjangan kesejahteraan yang mencolok. Gaji guru honorer seringkali jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau bahkan di bawah standar hidup layak. Banyak yang hanya menerima honor ratusan ribu rupiah per bulan, yang dibayarkan dari dana BOS atau dana komite sekolah yang terbatas.

Sebagai perbandingan, gaji pokok guru PNS golongan IIIa (awal) bisa mencapai lebih dari Rp 2,5 juta, belum termasuk tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya. Kesenjangan ini menciptakan beban ekonomi yang berat bagi guru non-ASN, memaksa mereka mencari penghasilan tambahan di luar jam mengajar, seperti berdagang, menjadi tukang ojek, atau pekerjaan serabutan lainnya.

Dampak dari kesenjangan ini sangat luas:

  • Penurunan Motivasi: Kesejahteraan yang minim dapat menurunkan motivasi guru untuk mengembangkan diri dan memberikan pengajaran terbaik.
  • Kualitas Pengajaran: Fokus yang terbagi untuk mencari nafkah tambahan dapat mengurangi kualitas persiapan dan pelaksanaan pembelajaran.
  • Brain Drain: Potensi guru-guru berkualitas untuk meninggalkan profesi mengajar demi pekerjaan lain yang lebih menjanjikan secara finansial.
  • Kesenjangan Kualitas Pendidikan: Daerah yang sangat bergantung pada guru honorer dengan kesejahteraan rendah cenderung memiliki kualitas pendidikan yang lebih rendah dibandingkan daerah yang memiliki banyak guru PNS.

Validitas Data dan Tantangan Administrasi

Isu "exclusion error" dalam Dapodik, seperti yang disinggung Azis Subekti, adalah masalah serius. Dapodik adalah jantung sistem pendataan pendidikan di Indonesia, menjadi dasar untuk berbagai kebijakan, mulai dari penyaluran tunjangan, sertifikasi, hingga rekrutmen guru. Namun, akurasi data di Dapodik seringkali dipertanyakan.

Beberapa penyebab exclusion error meliputi:

  • Keterbatasan Operator Sekolah: Tidak semua sekolah memiliki operator Dapodik yang terlatih atau waktu yang cukup untuk memperbarui data secara berkala.
  • Jaringan Internet: Kendala akses internet, terutama di daerah terpencil, menghambat proses sinkronisasi data.
  • Kebijakan Internal Sekolah: Beberapa sekolah mungkin memiliki kebijakan yang tidak memasukkan guru honorer tertentu ke dalam Dapodik karena alasan anggaran atau lainnya.
  • Perubahan Regulasi: Perubahan regulasi yang cepat kadang tidak diikuti dengan pembaruan sistem Dapodik secara instan, menyebabkan data tidak sinkron.

Akibatnya, banyak guru yang memenuhi syarat secara faktual, tidak terdaftar dalam sistem, sehingga tidak bisa mengikuti program pemerintah seperti PPPK atau mendapatkan tunjangan yang seharusnya menjadi hak mereka. Ini menciptakan rasa ketidakadilan yang mendalam dan memperumit upaya penataan.

Anggaran Pendidikan dan Prioritas Alokasi

Setiap tahun, 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk sektor pendidikan, sesuai amanat konstitusi. Jumlah ini merupakan angka yang sangat besar. Namun, pertanyaan muncul mengenai efektivitas alokasi anggaran tersebut, khususnya untuk kesejahteraan guru non-ASN. Sebagian besar anggaran pendidikan terserap untuk gaji PNS, pembangunan infrastruktur, dan program-program lain, sementara porsi untuk pengangkatan dan peningkatan kesejahteraan guru non-ASN masih terbatas.

Diperlukan prioritas anggaran yang lebih tegas untuk memastikan bahwa amanat konstitusi tentang pendidikan yang berkualitas dapat tercapai, salah satunya dengan memastikan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa ini.

Tanggapan Pihak Terkait: Antara Regulasi dan Harapan

Penyelesaian masalah guru non-ASN melibatkan banyak pemangku kepentingan, masing-masing dengan perspektif dan tantangannya sendiri. Keseimbangan antara regulasi, ketersediaan anggaran, dan tuntutan keadilan sosial menjadi kunci.

Suara dari Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) secara konsisten menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah guru non-ASN melalui program PPPK. Mereka berupaya mengusulkan formasi PPPK guru yang sebanyak-banyaknya setiap tahun, bekerja sama dengan KemenPAN-RB dan BKN. Kemendikbudristek juga berjanji untuk terus memperbaiki sistem Dapodik agar lebih akurat dan inklusif. Namun, mereka juga mengakui tantangan besar dalam hal ketersediaan anggaran dan proses seleksi yang ketat. SE Mendikdasmen 7/2026 dapat dilihat sebagai upaya Kemendikbudristek untuk memberikan kepastian sementara sambil menunggu skema penyelesaian permanen.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai koordinator kebijakan kepegawaian, bertugas merumuskan kebijakan terkait pengangkatan ASN (PNS dan PPPK). Mereka menekankan pentingnya prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam rekrutmen. KemenPAN-RB juga menghadapi dilema antara desakan untuk mengangkat semua honorer dan kebutuhan untuk menjaga kapasitas fiskal negara serta standar kompetensi ASN. UU ASN terbaru, dengan amanat penyelesaian honorer hingga Desember 2024, menjadi fokus utama mereka dalam merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang akan mengatur detail teknis penyelesaian status.

Desakan Organisasi Profesi Guru

Organisasi profesi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) telah lama menjadi garda terdepan dalam menyuarakan hak-hak guru non-ASN. Mereka secara konsisten menuntut:

  • Pengangkatan Otomatis: Banyak organisasi yang mendesak agar guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun diangkat menjadi ASN tanpa tes, atau setidaknya dengan tes yang disederhanakan dan berpihak.
  • Perbaikan Kesejahteraan: Tuntutan untuk standar gaji yang layak, tunjangan profesi, dan jaminan sosial yang setara dengan ASN.
  • Perbaikan Sistem Pendataan: Desakan untuk validasi data guru secara faktual di lapangan, bukan hanya mengandalkan data administratif yang seringkali bermasalah.

PGRI, misalnya, kerap melakukan audiensi dengan DPR dan kementerian terkait, serta menggelar aksi demonstrasi damai untuk menarik perhatian publik dan pemerintah terhadap masalah ini.

Perspektif Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, berada di garis depan dalam menghadapi masalah guru non-ASN. Di satu sisi, mereka sangat bergantung pada guru honorer untuk operasional sekolah. Di sisi lain, mereka juga menghadapi keterbatasan anggaran daerah untuk membiayai gaji dan tunjangan guru honorer, terutama jika harus mengangkat mereka menjadi PPPK yang gajinya sebagian besar dibebankan ke daerah (meskipun gaji pokok ditanggung APBN, ada tunjangan lain yang menjadi beban daerah). Oleh karena itu, pemerintah daerah seringkali berharap adanya dukungan anggaran yang lebih besar dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah ini.

Analisis Akademisi dan Pengamat Pendidikan

Para akademisi dan pengamat pendidikan sepakat bahwa masalah guru non-ASN adalah isu kompleks yang membutuhkan solusi holistik dan berkelanjutan. Mereka menyarankan:

  • Pemetaan Kebutuhan Guru yang Akurat: Diperlukan data kebutuhan guru yang lebih presisi berdasarkan proyeksi demografi siswa dan rasio guru-siswa yang ideal.
  • Skema Rekrutmen dan Penempatan yang Adil: Mekanisme yang transparan dan berpihak pada guru honorer yang telah mengabdi lama, terutama di daerah 3T.
  • Reformasi Sistem Penggajian: Penetapan standar gaji minimum yang layak untuk semua guru, terlepas dari status kepegawaian.
  • Peningkatan Kompetensi: Program pelatihan dan pengembangan profesional yang berkelanjutan untuk semua guru.
  • Sinergi Antar-Lembaga: Koordinasi yang lebih baik antara Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, BKN, dan pemerintah daerah.

Mereka juga memperingatkan bahwa jika masalah ini terus diabaikan atau hanya diselesaikan secara parsial, risiko jangka panjangnya adalah penurunan kualitas pendidikan nasional, kesenjangan pendidikan yang semakin lebar, dan ancaman terhadap keadilan sosial.

Implikasi: Masa Depan Pendidikan dan Keadilan Sosial

Penyelesaian atau penundaan masalah guru non-ASN memiliki implikasi yang luas dan mendalam bagi masa depan pendidikan di Indonesia, serta bagi prinsip keadilan sosial.

Dampak terhadap Kualitas dan Pemerataan Pendidikan

Jika masalah guru non-ASN tidak segera diselesaikan secara komprehensif, kualitas pendidikan di Indonesia akan terancam. Guru yang hidup dalam ketidakpastian dan kesejahteraan minim cenderung kesulitan untuk fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik. Hal ini akan berdampak langsung pada:

  • Hasil Belajar Siswa: Penurunan motivasi dan kualitas pengajaran guru akan tercermin pada rendahnya hasil belajar siswa.
  • Kesenjangan Regional: Daerah-daerah yang sangat bergantung pada guru honorer akan semakin tertinggal dalam kualitas pendidikan dibandingkan daerah perkotaan yang memiliki akses lebih baik terhadap guru ASN.
  • Pencapaian SDG 4: Indonesia berjanji untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 4, yaitu pendidikan berkualitas. Tanpa guru yang sejahtera dan kompeten, target ini akan sulit tercapai.

Konsekuensi Sosial dan Ekonomi bagi Guru Non-ASN

Bagi para guru non-ASN sendiri, ketidakpastian status dan kesejahteraan minim membawa konsekuensi sosial dan ekonomi yang serius:

  • Tekanan Psikologis: Stres akibat ketidakpastian pekerjaan, beban ekonomi keluarga, dan minimnya pengakuan.
  • Kesulitan Ekonomi: Banyak guru yang terpaksa hidup dalam kemiskinan, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga, dan tidak memiliki akses ke jaminan sosial atau pensiun.
  • Potensi Eksodus: Jika kondisi tidak membaik, banyak guru muda dan potensial akan enggan memasuki profesi ini, atau guru yang sudah ada akan beralih profesi, menyebabkan krisis tenaga pendidik di masa depan.
  • Ketidaksetaraan Gender: Banyak guru non-ASN adalah perempuan, sehingga masalah ini juga memiliki dimensi gender dalam konteks pemberdayaan ekonomi perempuan.

Pertaruhan Amanat Konstitusi

Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib membiayai pendidikan dasar. Lebih dari itu, pendidikan adalah fondasi pembangunan bangsa. Jika negara gagal memberikan kepastian dan kesejahteraan yang layak bagi para pendidiknya, maka amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi dipertanyakan. Ini adalah pertaruhan besar bagi legitimasi negara dalam menjamin hak dasar warganya.

Mendesain Solusi Berkelanjutan

Untuk menghindari implikasi negatif yang lebih besar, diperlukan solusi yang tidak hanya adil dan manusiawi, tetapi juga berkelanjutan dan terintegrasi:

  1. Sinergi Pusat dan Daerah: Pemerintah pusat harus memberikan dukungan anggaran yang memadai kepada pemerintah daerah untuk penyelesaian masalah guru non-ASN, sekaligus menyelaraskan kebijakan rekrutmen dan penempatan.
  2. Reformasi Sistem Pendataan: Peningkatan akurasi dan inklusivitas Dapodik, disertai dengan mekanisme verifikasi faktual yang kuat untuk menjaring semua guru yang berhak.
  3. Prioritas Anggaran Pendidikan: Alokasi anggaran pendidikan harus lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan guru non-ASN, termasuk melalui skema pengangkatan menjadi PPPK dengan jumlah formasi yang mencukupi.
  4. Mekanisme Pengangkatan yang Jelas: Membangun mekanisme pengangkatan yang transparan, adil, dan berpihak pada guru honorer yang telah mengabdi lama, mungkin dengan mempertimbangkan jalur khusus atau penyederhanaan tes.
  5. Pengembangan Kompetensi: Selain kepastian status, pemerintah juga harus memastikan program pengembangan kompetensi yang berkelanjutan agar kualitas guru non-ASN terus meningkat.

Penutup

Nasib Guru Non-ASN Dinilai Masih Buram, Ini Beberapa Tawaran Langkah Penyelesaiannya

Masalah guru non-ASN adalah cermin dari tantangan besar dalam membangun sistem pendidikan yang adil dan berkualitas. Pernyataan Azis Subekti menjadi pengingat penting bahwa di balik angka-angka birokrasi

Bagikan artikel ini

XWhatsApp