Legislator Golkar Minta Pengeroyok Pencuri Ayam di Bali Ditindak Tegas.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti dengan serius insiden tragis yang terjadi di Tabanan, Bali, di mana seorang pria terduga pencuri ayam harus kehilangan nyawanya setelah diamuk massa. Dengan nada prihatin dan tegas, Irawan mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak para pelaku main hakim sendiri yang telah merenggut nyawa seseorang, sekaligus menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam sebuah negara yang beradab. Peristiwa yang menggemparkan publik ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya karena hilangnya nyawa secara brutal, tetapi juga karena menyentuh isu mendasar tentang penegakan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
Insiden tragis ini terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban, yang diidentifikasi dengan inisial KD, diduga melakukan pencurian ayam, sebuah tuduhan yang belum terbukti secara hukum. Namun, alih-alih diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai prosedur, KD justru menjadi sasaran amukan massa. Pengeroyokan brutal ini berakhir fatal, meninggalkan KD dalam kondisi tak bernyawa di tempat kejadian. Kejadian ini tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai respons masyarakat terhadap dugaan tindak kejahatan dan sejauh mana batas-batas hukum dapat diabaikan atas nama "keadilan" versi massa.
Ahmad Irawan mengungkapkan rasa kecewa, kesedihan, dan kepedihan yang mendalam atas peristiwa tersebut. "Saya menyayangkan, sedih dan perih perasaan membaca dan menonton beberapa peristiwa tersebut," ujarnya kepada wartawan pada Senin (27/7/2026). Ia menekankan bahwa terlepas dari dugaan kejahatan yang mungkin dilakukan oleh korban pengeroyokan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan sama sekali. "Mereka tidak boleh dihakimi dengan cara seperti itu, apalagi dikeroyok beramai-ramai sampai meninggal dunia," tegasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil, tanpa terkecuali, bahkan bagi mereka yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan prosedur legal. Oleh karena itu, Irawan menegaskan bahwa tidak boleh ada perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat. "Kita ini adalah negara beradab yang memiliki sistem hukum. Hukum harus dihormati sebagai suatu jalan untuk menyelesaikan masalah," katanya. Prinsip ini adalah fondasi utama sebuah negara demokratis, di mana kekerasan dan anarki tidak memiliki tempat. Sistem hukum dirancang untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani secara objektif, berdasarkan bukti, dan dengan menjamin hak-hak semua pihak yang terlibat, baik korban maupun terduga pelaku. Mengambil alih peran penegak hukum adalah bentuk pelanggaran serius terhadap tatanan hukum itu sendiri.
Demi tegaknya hukum dan keadilan, Ahmad Irawan, sebagai anggota DPR RI, secara lugas meminta kepolisian untuk mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan dan main hakim sendiri. Ia mendesak agar mereka yang terlibat dalam aksi brutal tersebut ditangkap dan diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku main hakim sendiri adalah krusial untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan. Ini juga merupakan pesan kuat kepada masyarakat bahwa tindakan kekerasan di luar jalur hukum tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan ganjaran yang setimpal.
Selain menuntut penegakan hukum bagi para pelaku, Irawan juga menyerukan agar pemerintah bertanggung jawab penuh untuk memulihkan dan mendampingi psikologi keluarga korban yang ditinggalkan. Kehilangan kepala keluarga secara tragis dan mendadak, apalagi dengan cara yang begitu keji, pasti meninggalkan trauma mendalam, terutama bagi anak-anak korban. Dukungan psikologis, bantuan sosial, dan pendampingan dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk membantu keluarga korban bangkit dari keterpurukan dan melanjutkan hidup. Ini adalah bentuk empati dan tanggung jawab negara untuk melindungi warganya, termasuk keluarga dari mereka yang menjadi korban kekerasan massa.
Kasus pengeroyokan yang menewaskan KD di Tabanan ini menjadi viral di media sosial, memicu gelombang simpati dan kecaman publik. Salah satu aspek yang paling menyayat hati adalah beredarnya video yang menunjukkan histeria anak korban yang masih kecil, menyaksikan ayahnya tergeletak tak bernyawa. Gambar dan suara pilu tersebut memantik kemarahan dan keprihatinan luas, menyadarkan banyak pihak akan dampak mengerikan dari tindakan main hakim sendiri. "Peristiwa main hakim sendiri tersebut juga harus menjadi introspeksi kita semua," tutur Irawan. Ini adalah panggilan untuk merenungkan kembali nilai-nilai kemanusiaan, etika sosial, dan kepercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya menjadi pegangan setiap warga negara.
Menanggapi insiden tersebut, kepolisian setempat telah memulai penyelidikan intensif. Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana menjelaskan bahwa penyidik saat ini mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut. "Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," terang Kompol Darsana. Pendekatan ganda ini menunjukkan komitmen polisi untuk menangani kasus secara komprehensif, tidak hanya fokus pada pengeroyokan tetapi juga pada dugaan tindak pidana awal yang memicu insiden tersebut, untuk mendapatkan gambaran utuh dan keadilan bagi semua pihak.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi dengan cepat menetapkan lima warga yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan KD sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi brutal tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu, yang mengindikasikan penggunaan kekerasan fisik dalam pengeroyokan yang berujung pada kematian korban. Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti adalah langkah konkret dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku ke meja hijau.
Tindakan main hakim sendiri seperti pengeroyokan yang menyebabkan kematian ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara jelas mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, misalnya, mengatur tentang pidana penjara bagi mereka yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman untuk pasal ini bisa mencapai dua belas tahun penjara. Bahkan, jika terdapat unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Penegakan pasal-pasal ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap nyawa memiliki nilai di mata hukum dan tidak seorang pun berhak mencabutnya secara sewenang-wenang.
Fenomena main hakim sendiri seringkali muncul dari berbagai faktor, termasuk kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas dan kecepatan sistem peradilan, persepsi bahwa hukum "tumpul ke atas dan tajam ke bawah", atau bahkan faktor emosional yang dipicu oleh kemarahan sesaat. Namun, apa pun alasannya, tindakan ini selalu berakhir dengan kerugian besar, tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi para pelaku yang harus menghadapi konsekuensi hukum, serta merusak tatanan sosial yang beradab. Bahaya dari main hakim sendiri sangatlah nyata: ia membuka pintu bagi anarki, kekerasan yang tidak terkontrol, dan pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar.
Oleh karena itu, peran lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, sangat vital dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik. Proses hukum yang transparan, cepat, dan adil adalah kunci untuk memastikan bahwa masyarakat merasa yakin bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditangani dengan semestinya. Ketika kepercayaan ini terjaga, godaan bagi masyarakat untuk mengambil tindakan di luar koridor hukum akan berkurang secara signifikan. Negara memiliki monopoli sah atas penggunaan kekerasan, dan wewenang ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab untuk melindungi semua warga negara dan menjaga ketertiban umum.
Selain penegakan hukum yang tegas, upaya pendidikan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat juga merupakan langkah krusial. Program-program edukasi harus digalakkan untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka, prosedur pelaporan kejahatan, serta konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri. Mendorong masyarakat untuk selalu menyerahkan kasus-kasus dugaan kejahatan kepada pihak berwajib adalah investasi jangka panjang untuk membangun masyarakat yang lebih taat hukum dan menghargai proses demokrasi.
Ahmad Irawan berharap bahwa kasus tragis ini akan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Ini adalah momen untuk introspeksi kolektif, bukan hanya bagi aparat penegak hukum tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat. "Peristiwa main hakim sendiri tersebut juga harus menjadi introspeksi kita semua," tegasnya. Harapan besar terletak pada upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang, demi menjaga marwah hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan adil. Komitmen terhadap supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali, adalah pondasi utama bagi kemajuan bangsa.



