
Legislator PKS Tak Setuju PDIP: RUU Pemilu Biasa dari Inisiatif Pemerintah
Jakarta – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, secara tegas menyatakan ketidaksepakatannya dengan pandangan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang juga duduk di Komisi II DPR, Deddy Sitorus, terkait inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Mardani berargumen bahwa usulan RUU Pemilu yang berasal dari inisiatif pemerintah adalah hal yang lumrah dan memiliki keunggulan tersendiri. Kontroversi mengenai siapa yang seharusnya menjadi inisiator RUU Pemilu ini mencuat di tengah desakan publik dan partai politik untuk segera membahas revisi undang-undang yang krusial bagi masa depan demokrasi Indonesia. Perbedaan pandangan ini tidak hanya menyoroti aspek prosedural legislasi, tetapi juga implikasi politik dan substansial terhadap sistem pemilu.
Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa inisiatif RUU Pemilu yang datang dari pemerintah merupakan praktik yang biasa terjadi dalam sejarah legislasi di Indonesia. Menurutnya, pendekatan ini membawa keuntungan signifikan, terutama dalam memperkuat dimensi teknokratis dari undang-undang tersebut. "Biasa dari Pemerintah. Dari Pemerintah ada kelebihan memperkuat sisi teknokratis, kita sudah enam kali pemilu dan banyak disebut demokrasi prosedural, perlu naik kelas ke demokrasi substansial," kata Mardani saat dihubungi pada Minggu (10/5/2026). Pernyataan Mardani menggarisbawahi pentingnya sebuah undang-undang pemilu yang tidak hanya mengatur aspek prosedural pemilihan, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kualitas demokrasi ke arah yang lebih substansial, yang berarti lebih fokus pada keadilan, partisipasi bermakna, dan hasil yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat.
Lebih lanjut, Mardani menegaskan bahwa sekalipun RUU Pemilu diinisiasi oleh pemerintah, proses pembahasannya akan tetap melibatkan partisipasi aktif dan persetujuan dari seluruh fraksi partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini memastikan bahwa semangat check and balance tetap terjaga dan kepentingan beragam partai politik terakomodasi dalam perumusan undang-undang. "Kalaupun dari pemerintah tetap akan dibahas dan disetujui semua parpol di DPR," ucap Mardani, menunjukkan keyakinannya bahwa mekanisme legislatif akan menjamin proses yang demokratis dan transparan, tidak peduli siapa inisiator awalnya. Baginya, esensi dari sebuah RUU terletak pada konten dan persetujuan bersama, bukan semata-mata pada sumber inisiatifnya.
Mardani juga memahami mengapa ide mengenai inisiatif RUU Pemilu dari pemerintah ini mengemuka. Menurutnya, ada keinginan kuat dari masyarakat dan berbagai pihak agar pembahasan RUU ini segera bergulir, mengingat revisi UU Pemilu yang dinantikan tak kunjung menunjukkan kemajuan. "Kenapa ada ide dari pemerintah karena publik berharap segera bergulir pembahasan Revisi UU Pemilu yang belum juga berjalan. Jadi keduanya oke, yang penting segera bergulir," ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan pragmatisme PKS dalam melihat proses legislasi, di mana kecepatan dan efektivitas menjadi pertimbangan utama, selama tetap dalam koridor demokrasi. Adanya stagnasi dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR sendiri memang telah menimbulkan kekhawatiran akan keterlambatan dan dampaknya terhadap persiapan pemilu berikutnya.
Di sisi lain, Deddy Sitorus, Kapoksi PDIP Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, sebelumnya telah menyuarakan penolakan keras terhadap usulan agar RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah. Deddy berpendapat bahwa langkah semacam itu adalah tidak tepat dan berpotensi membahayakan tatanan demokrasi serta eksistensi partai politik. "Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan ‘nyawa’ partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan," kata Deddy kepada wartawan pada Jumat (8/5). Analogi "menyerahkan nyawa" yang digunakan Deddy menunjukkan betapa fundamentalnya undang-undang pemilu bagi kelangsungan hidup dan peran partai politik dalam sistem demokrasi.
Bagi PDIP, RUU Pemilu bukan sekadar dokumen teknis, melainkan konstitusi mikro bagi partai politik dan arena pertarungan politik yang adil. Deddy Sitorus menekankan bahwa perbedaan pandangan dalam politik adalah hal yang wajar dan bahkan esensial dalam sebuah demokrasi. Dinamika, perdebatan, hingga pergulatan ide dan kepentingan justru menjadi bagian penting dari proses politik yang sehat. "Dalam politik pasti ada perbedaan, perdebatan, pergumulan dan pada akhirnya konsensus. Perbedaan pasti ada dan bahkan perbedaan itulah yang melahirkan partai politik, pemilu dan demokrasi," katanya. Ini mencerminkan pemahaman PDIP bahwa melalui dialektika politik yang intens, sebuah konsensus yang kuat dan legitimate dapat tercapai.
Deddy melanjutkan, "Dalam keluarga saja bisa ada perbedaan dan ‘pergulatan’ apalagi dalam politik? Kalau takut perbedaan dan pergulatan ya nggak usah berpolitik atau bikin partai politik. Masa filosofi begini saja nggak ngerti?" Pernyataan ini mengkritik pihak-pihak yang mungkin berusaha menghindari perdebatan sengit dengan menyerahkan inisiatif undang-undang vital kepada pemerintah, seolah mencari jalan pintas atau menghindari friksi politik yang inheren dalam proses legislasi yang melibatkan banyak kepentingan. PDIP melihat bahwa keberanian untuk berdebat dan mencari titik temu adalah inti dari partisipasi politik yang matang.
Deddy Sitorus secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika revisi UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah. Menurutnya, RUU Pemilu adalah undang-undang yang sangat vital bagi partai politik, yang mengatur fondasi dasar dari eksistensi, kompetisi, dan representasi mereka. "Saya tidak setuju kalau UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah karena paket UU ini menyangkut nyawa dari partai politik, pemilu dan demokrasi. Usulan ini aneh sebab banyak UU teknis justru dijadikan inisiatif DPR. Tetapi UU yang vital bagi DPR malah diusulkan jadi inisiatif pemerintah. Ada apa?" tuturnya, menyiratkan adanya pertanyaan besar mengenai motif di balik usulan tersebut. Pertanyaan "ada apa?" menunjukkan kecurigaan PDIP terhadap potensi agenda tersembunyi atau upaya untuk memangkas peran DPR dalam perumusan kebijakan yang sangat strategis.
Debat mengenai inisiator RUU Pemilu ini sesungguhnya menyentuh inti dari mekanisme pembentukan undang-undang di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU tersebut secara jelas memberikan kewenangan inisiatif kepada DPR maupun pemerintah. Namun, dalam praktiknya, pemilihan jalur inisiatif seringkali memiliki implikasi politik yang berbeda. Inisiatif pemerintah biasanya didukung oleh kapasitas teknis birokrasi yang lebih besar, dengan data dan kajian yang komprehensif dari kementerian/lembaga terkait. Hal ini sejalan dengan argumen Mardani Ali Sera yang menyebut "sisi teknokratis" akan lebih kuat. Pemerintah memiliki akses ke data pemilu sebelumnya, hasil evaluasi KPU dan Bawaslu, serta sumber daya untuk melakukan riset mendalam mengenai berbagai model sistem pemilu.
Namun, di sisi lain, inisiatif pemerintah juga seringkali diinterpretasikan sebagai upaya eksekutif untuk mengarahkan agenda legislatif, bahkan pada isu-isu yang secara fundamental merupakan domain legislatif dan partai politik. Kekhawatiran ini yang menjadi dasar penolakan Deddy Sitorus, yang melihatnya sebagai potensi "menyerahkan nyawa" partai politik kepada kekuasaan eksekutif. Isu-isu dalam RUU Pemilu seperti ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), sistem pemilu (proporsional terbuka atau tertutup), alokasi kursi, hingga pengaturan kampanye dan pendanaan partai, semuanya memiliki dampak langsung terhadap kekuatan dan keberlangsungan setiap partai politik. Perubahan pada salah satu aspek ini bisa secara signifikan mengubah peta kekuatan politik nasional. Oleh karena itu, bagi PDIP, RUU Pemilu adalah cerminan dari kemandirian legislatif dan kedaulatan partai politik.
Perdebatan ini juga relevan dengan konsep "demokrasi prosedural" versus "demokrasi substansial" yang diangkat oleh Mardani Ali Sera. Demokrasi prosedural merujuk pada pelaksanaan pemilu yang memenuhi aturan formal, seperti adanya pemilihan, pencoblosan, dan penghitungan suara. Indonesia telah enam kali menggelar pemilu pasca-Reformasi, yang menunjukkan kematangan dalam aspek prosedural ini. Namun, demokrasi substansial lebih jauh dari itu, mencakup kualitas representasi, akuntabilitas pejabat terpilih, keadilan dalam kompetisi, minimnya politik uang, dan partisipasi warga yang bermakna. RUU Pemilu idealnya harus mampu mendorong transisi dari sekadar memenuhi prosedur menjadi benar-benar mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang lebih dalam.
Mungkin, dari sudut pandang PKS, pemerintah dengan sumber daya teknisnya dapat merumuskan RUU yang lebih kuat dalam menjawab tantangan demokrasi substansial, seperti menyederhanakan sistem pemilu yang kompleks, mengurangi biaya politik yang tinggi, atau meningkatkan integritas proses pemilu. Namun, dari perspektif PDIP, risiko penyalahgunaan kekuasaan atau agenda politik tertentu yang mungkin tersembunyi di balik inisiatif pemerintah terlalu besar untuk diabaikan, terutama dalam konteks undang-undang sepenting UU Pemilu.

Pada akhirnya, perseteruan ini menyoroti kompleksitas dalam merumuskan undang-undang yang mengatur fondasi demokrasi. Komisi II DPR, sebagai mitra kerja Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), akan memegang peran sentral dalam menentukan arah RUU Pemilu ini. Proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok atau partai adalah kunci untuk menghasilkan undang-undang pemilu yang kuat dan berkeadilan. Terlepas dari siapa inisiatornya, esensi dari sebuah undang-undang yang baik adalah kemampuannya untuk beradaptasi dengan dinamika masyarakat, memperkuat institusi demokrasi, dan menjawab tantangan zaman. Perdebatan antara Mardani Ali Sera dan Deddy Sitorus adalah cerminan dari tarik-menarik kepentingan dan filosofi politik yang akan terus mewarnai perjalanan RUU Pemilu ini menuju pengesahannya.


