Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, melontarkan kritik kerasnya terkait perilaku salah seorang hakim militer dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Sorotan tajam Mahfud MD ini mengemuka setelah transkrip atau rekaman pernyataan hakim tersebut viral di media sosial, memicu gelombang perdebatan publik dan keprihatinan serius akan independensi serta imparsialitas proses peradilan. Kalimat seruan “Duh Gusti” yang keluar dari Mahfud MD bukan sekadar ekspresi kekecewaan biasa, melainkan cerminan dari kegelisahan mendalam seorang pejabat negara terhadap potensi distorsi keadilan.
Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus sendiri merupakan salah satu kasus yang menyita perhatian publik luas, tidak hanya karena kekejaman tindakannya tetapi juga karena lambannya penanganan dan kerumitan di balik motifnya. Andrie Yunus, yang dikenal sebagai seorang aktivis vokal dalam isu-isu agraria dan lingkungan, menjadi korban serangan brutal yang menyebabkan luka fisik parah dan trauma mendalam. Penanganan kasus ini sejak awal sudah diwarnai berbagai tantangan, termasuk kesulitan mengidentifikasi pelaku dan mengurai jaringan di baliknya. Oleh karena itu, setiap perkembangan dalam persidangan selalu menjadi sorotan tajam, baik dari kalangan aktivis, penegak hukum, maupun masyarakat umum.
Viralnya pernyataan seorang hakim militer dalam persidangan ini menambah kerumitan dan menimbulkan pertanyaan besar. Meskipun detail spesifik dari pernyataan tersebut belum sepenuhnya terungkap secara luas dalam narasi awal berita, tanggapan keras dari seorang Mahfud MD—yang dikenal memiliki latar belakang kuat di bidang hukum dan tata negara—mengindikasikan bahwa pernyataan hakim tersebut kemungkinan besar menyentuh aspek-aspek krusial yang bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang adil dan transparan. Bisa jadi, pernyataan tersebut menunjukkan keberpihakan, meragukan integritas korban, atau bahkan cenderung mengarah pada upaya pembelaan terhadap pelaku tanpa dasar yang kuat, yang kesemuanya merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi hakim.
Perilaku hakim yang menyimpang dari kode etik dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Dalam sistem demokrasi, lembaga peradilan adalah benteng terakhir keadilan bagi masyarakat. Ketika benteng itu mulai keropos karena perilaku oknum, maka konsekuensinya bukan hanya pada citra institusi, tetapi juga pada sendi-sendi keadilan dan supremasi hukum. Kritik Mahfud MD, sebagai Menko Polhukam, memiliki bobot politik dan hukum yang signifikan. Ini bukan hanya opini pribadi, tetapi sebuah peringatan keras dari eksekutif kepada yudikatif untuk menjaga martabat dan independensi peradilan.
Sistem peradilan militer, di mana kasus ini disidangkan, kerap menjadi sorotan tersendiri. Meskipun memiliki yurisdiksi atas anggota militer yang melakukan tindak pidana, independensinya kadang dipertanyakan, terutama jika kasusnya melibatkan kepentingan yang lebih luas atau sensitif. Kasus Andrie Yunus, yang secara tidak langsung terkait dengan isu-isu sensitif yang seringkali melibatkan oknum aparat, membuat persidangan di peradilan militer ini menarik perhatian ekstra. Pernyataan hakim yang kontroversial ini dikhawatirkan akan memperkuat persepsi negatif terhadap proses peradilan militer secara keseluruhan, terutama dalam hal objektivitas dan keberpihakan kepada korban atau keadilan substansial.
Sebagai seorang ahli hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD sangat memahami betapa rapuhnya keadilan jika integritas hakim goyah. Pernyataan “Duh Gusti” darinya mencerminkan keprihatinan mendalam akan rusaknya prinsip peradilan yang seharusnya menjadi panutan. Pernyataan itu bisa diartikan sebagai ekspresi kekecewaan, kejutan, atau bahkan kemarahan atas apa yang dianggapnya sebagai “polah” atau perilaku yang tidak pantas dari seorang penegak hukum di ruang sidang.
Respons dari berbagai pihak lain juga dipastikan akan bermunculan. Organisasi masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia, dan praktisi hukum kemungkinan besar akan menuntut adanya penyelidikan internal terhadap hakim yang bersangkutan. Komisi Yudisial (KY), sebagai lembaga pengawas etik dan perilaku hakim, memiliki peran vital untuk menindaklanjuti sorotan ini. Investigasi oleh KY menjadi krusial untuk memastikan apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan untuk menjaga marwah profesi hakim.
Publik juga akan menuntut transparansi lebih lanjut mengenai kasus Andrie Yunus. Pernyataan hakim yang viral ini berpotensi membangkitkan kembali tuntutan untuk mempercepat penyelesaian kasus ini dengan adil dan tuntas. Korban dan keluarga korban berhak mendapatkan keadilan, dan proses peradilan seharusnya menjadi wadah untuk mencapai keadilan itu, bukan sebaliknya, justru menimbulkan keraguan baru.
Secara lebih luas, insiden ini kembali mengangkat pentingnya reformasi peradilan yang berkelanjutan. Reformasi ini tidak hanya mencakup aspek prosedural dan substansial hukum, tetapi juga peningkatan kapasitas, integritas, dan moralitas para penegak hukum, termasuk hakim. Pendidikan dan pelatihan etika profesi yang berkelanjutan, sistem pengawasan yang efektif, serta mekanisme akuntabilitas yang jelas adalah elemen-elemen penting dalam membangun sistem peradilan yang kokoh dan dipercaya masyarakat.
Sorotan Mahfud MD ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak terkait untuk melakukan introspeksi dan perbaikan. Bagi lembaga peradilan, ini adalah panggilan untuk menjaga marwah dan independensi. Bagi Komisi Yudisial, ini adalah tugas untuk bertindak cepat dan tegas. Bagi masyarakat, ini adalah ajakan untuk tetap kritis dan mengawal proses hukum demi tegaknya keadilan. Hanya dengan komitmen bersama, sistem peradilan di Indonesia dapat benar-benar menjadi harapan terakhir bagi mereka yang mencari keadilan, bukan malah menimbulkan keluhan dan seruan “Duh Gusti” dari para pemangku kepentingan dan masyarakat.


