MNC Guna Usaha Ingatkan Risiko Pidana Berat Bagi Debitur yang Nekat Melanggar Jaminan Fidusia

MNC Guna Usaha Ingatkan Risiko Pidana Berat Bagi Debitur yang Nekat Melanggar Jaminan Fidusia PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing) secara tegas mengeluarkan imbauan kepada seluruh debitur agar senantiasa mengedepankan komunikasi proaktif dan itikad baik ketika menghadapi kendala pembayaran…

MNC Guna Usaha Ingatkan Risiko Pidana Berat Bagi Debitur yang Nekat Melanggar Jaminan Fidusia

PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing) secara tegas mengeluarkan imbauan kepada seluruh debitur agar senantiasa mengedepankan komunikasi proaktif dan itikad baik ketika menghadapi kendala pembayaran kredit. Perusahaan menekankan bahwa setiap permasalahan yang muncul dalam masa pembiayaan dapat diselesaikan melalui jalur resmi dan prosedural yang telah ditetapkan. Langkah komunikatif ini dinilai jauh lebih aman dan solutif dibandingkan dengan mengambil tindakan sepihak yang melanggar hukum, seperti memindahtangankan objek jaminan tanpa izin tertulis dari perusahaan. Pelanggaran terhadap perjanjian pembiayaan dan aturan fidusia bukan sekadar persoalan perdata, melainkan dapat berujung pada konsekuensi pidana yang sangat serius.

Pernyataan tegas ini merujuk pada preseden hukum nyata yang baru saja terjadi di Pekanbaru, di mana seorang debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan jaminan fidusia. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha maupun perorangan yang memanfaatkan fasilitas pembiayaan agar tidak meremehkan klausul kontrak yang telah disepakati. Debitur tersebut terbukti melakukan pengalihan objek jaminan berupa alat berat kepada pihak lain secara diam-diam, padahal aset tersebut masih dalam status masa pembiayaan aktif dan terikat secara hukum dalam perjanjian fidusia. Akibat tindakan tersebut, perkara ini bergulir hingga ke meja hijau dan berujung pada vonis pidana.

Berdasarkan data putusan pengadilan dengan nomor perkara 1103/Pid.Sus/2025/PT.Pbr, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman bagi terdakwa Nur Cholis Septa Erika. Dalam putusan yang dibacakan pada 18 Desember 2025, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait jaminan fidusia. Hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan. Tidak hanya itu, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama dua bulan. Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum di Indonesia tidak akan menoleransi tindakan penggelapan atau pengalihan objek jaminan secara ilegal.

Kronologi kasus ini bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan untuk pengadaan tiga unit alat berat yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional usahanya. Pada awal masa kontrak, hubungan antara debitur dan perusahaan pembiayaan berjalan dengan normal. Namun, seiring berjalannya waktu, debitur mulai mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban angsuran bulanan. Pihak MNC Guna Usaha Indonesia pun merespons kondisi tersebut dengan prosedur standar yang persuasif. Perusahaan melakukan serangkaian upaya penagihan melalui telepon, pengiriman surat peringatan resmi (SP), hingga kunjungan langsung oleh petugas lapangan ke rumah serta lokasi usaha debitur untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Namun, di tengah proses penagihan, petugas lapangan menemukan fakta yang mengejutkan sekaligus melanggar hukum. Objek jaminan fidusia berupa tiga unit alat berat tersebut sudah tidak berada di lokasi yang seharusnya. Setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam, terungkap bahwa debitur telah memindahtangankan atau mengalihkan aset tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap perjanjian kredit dan sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Karena tidak adanya iktikad baik dari debitur untuk mengembalikan atau menyelesaikan status aset tersebut, perusahaan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian.

MNC Guna Usaha Ingatkan Risiko Pidana Pelanggaran Jaminan Fidusia : Okezone Economy

Kuasa hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia, Fandy Gultom, dalam keterangannya menegaskan bahwa perusahaan selalu mengutamakan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan. "Langkah hukum merupakan opsi terakhir yang kami tempuh setelah ditemukan adanya pelanggaran nyata terhadap objek jaminan fidusia. Kami selalu membuka ruang diskusi bagi debitur yang memang memiliki niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya, namun ketika aset dialihkan secara melawan hukum, kami harus bertindak tegas demi menjaga integritas perusahaan dan kepatuhan hukum," ungkap Fandy.

Sejalan dengan hal tersebut, Brefly Wesly Siagian, yang juga merupakan kuasa hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia, menambahkan bahwa pengalihan aset tanpa izin dari pemberi pembiayaan adalah tindakan yang sangat merugikan. Secara hukum, objek yang diikat fidusia masih menjadi hak milik perusahaan pembiayaan sampai seluruh kewajiban angsuran dilunasi. "Pengalihan aset tanpa izin merugikan perusahaan pembiayaan secara material dan mengganggu stabilitas ekosistem pembiayaan nasional. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan proses pidana akhirnya menjadi konsekuensi logis dari pelanggaran yang dilakukan," tegas Brefly.

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat luas, khususnya debitur di sektor pembiayaan alat berat, kendaraan, maupun aset lainnya. Pemahaman mengenai hukum fidusia seringkali dianggap remeh oleh debitur, padahal di dalam UU Jaminan Fidusia, debitur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat diancam dengan pidana penjara. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak kreditur sekaligus menjaga kedisiplinan dalam dunia keuangan.

MNC Guna Usaha Indonesia sendiri berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan solusi pembiayaan yang produktif. Namun, perusahaan juga menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam menjalankan kontrak. Bagi debitur yang mengalami kesulitan ekonomi atau penurunan omzet usaha, sangat disarankan untuk segera menghubungi kantor cabang atau pusat layanan nasabah terdekat. Dengan berkomunikasi lebih awal, pihak perusahaan biasanya dapat memberikan opsi restrukturisasi kredit, seperti perpanjangan tenor atau penyesuaian skema pembayaran, agar aset tetap bisa dipertahankan dan kewajiban tetap berjalan.

Selain itu, perusahaan juga mengingatkan bahwa tindakan "jual putus" atau "over kredit" di bawah tangan yang tidak melalui prosedur resmi perusahaan adalah tindakan yang sangat berisiko tinggi. Banyak debitur terjebak dalam kasus pidana karena tergiur iming-iming pihak ketiga yang menawarkan jasa pengalihan kredit secara instan namun ilegal. Praktik-praktik seperti ini tidak hanya menyeret debitur ke dalam masalah hukum, tetapi juga merusak reputasi debitur itu sendiri dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang akan menyulitkan mereka untuk mendapatkan akses pembiayaan di masa depan.

Melalui rilis ini, PT MNC Guna Usaha Indonesia ingin mempertegas posisinya sebagai lembaga pembiayaan yang taat asas. Keamanan aset jaminan adalah instrumen utama dalam menjaga kesehatan industri keuangan. Dengan adanya vonis pidana terhadap debitur di Pekanbaru ini, diharapkan menjadi efek jera (deterrent effect) bagi pihak-pihak lain agar tidak mencoba melakukan pelanggaran serupa. Perusahaan tetap mengimbau kepada seluruh nasabah untuk menjaga komunikasi yang baik dan menjadikan perjanjian kredit sebagai komitmen bersama yang harus dihormati demi keberlangsungan bisnis dan masa depan ekonomi yang lebih stabil. Hukum fidusia adalah pelindung bagi pemberi dan penerima pembiayaan, sehingga kepatuhan terhadap aturan tersebut adalah kunci dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, jujur, dan berkeadilan di Indonesia.

Bagikan artikel ini

XWhatsApp