Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Ade Darmawan: Sangat Wajar dan Sudah Seharusnya!
Penangkapan pakar telematika Roy Suryo dan aktivis dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa oleh pihak Polda Metro Jaya telah menyita perhatian publik luas. Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menyangkut tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menanggapi langkah tegas kepolisian tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan apresiasi sekaligus menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan konsekuensi logis dari proses penegakan hukum yang objektif.
Bagi Ade Darmawan, penangkapan ini bukanlah sebuah kejutan besar yang harus diratapi atau diperdebatkan secara emosional. Dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026), ia menegaskan bahwa langkah penyidik adalah sesuatu yang sangat wajar dan memang sudah seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menjaga marwah institusi negara serta memberikan kepastian hukum di masyarakat. Menurutnya, proses ini merupakan cerminan dari keberanian Polri dalam menindak siapa pun yang dianggap melanggar aturan, tanpa memandang latar belakang individu tersebut.
Ade menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap tindakan penangkapan maupun penahanan tidak dilakukan secara sembarangan. Ada instrumen hukum yang mengikat, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi pedoman utama penyidik. Ia menyoroti bahwa dalam kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa, syarat-syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi secara sempurna. Secara objektif, ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan kepada keduanya melebihi ambang batas lima tahun penjara, sehingga secara prosedural, pihak kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Sekjen Peradi Bersatu ini menekankan bahwa penegakan hukum yang tajam ke atas bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang harus ditegakkan. Ia memandang bahwa narasi mengenai ijazah palsu yang terus bergulir selama beberapa tahun terakhir telah menciptakan kegaduhan di ruang publik. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat dapat belajar bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan tuduhan yang tidak berbasis pada fakta empiris atau dokumen resmi yang sah.
Pihak kepolisian sendiri memang telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan Roy Suryo dan dr. Tifa. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan dan terganggu dengan narasi-narasi yang dianggap sebagai fitnah atau penyebaran berita bohong (hoaks). Dalam perspektif hukum, tuduhan terkait ijazah palsu seorang kepala negara merupakan persoalan serius yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan legitimasi kepemimpinan nasional.
Ade Darmawan menambahkan bahwa langkah Polda Metro Jaya ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh warga negara agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Di era digital saat ini, setiap jempol yang bergerak untuk menyebarkan informasi harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk berlindung di balik status sosial atau popularitas jika tindakan yang dilakukan telah melampaui batas-batas hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Mengenai alasan penahanan, Ade menggarisbawahi pentingnya pemenuhan syarat subjektif, di mana penyidik memiliki kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya kembali. Dalam konteks kasus Roy Suryo dan dr. Tifa, penyidik menilai bahwa langkah penahanan adalah opsi yang paling tepat agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar, transparan, dan tidak terhambat oleh intervensi pihak mana pun.
Dalam pandangan Peradi Bersatu, tindakan Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prinsip "Equality Before The Law" atau kesamaan di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pihak tertentu meskipun mereka adalah tokoh publik atau pengamat yang memiliki pengikut setia di media sosial. Hukum harus tetap menjadi panglima yang memandu jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Kasus yang menimpa Roy Suryo dan dr. Tifa ini juga memicu diskursus di kalangan pakar hukum lainnya mengenai batasan antara kritik terhadap penguasa dengan ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong. Banyak pihak menilai bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi, namun ketika kritik tersebut berubah menjadi tuduhan palsu yang sistematis tanpa bukti pendukung yang valid, maka ranah hukum pidana menjadi pintu terakhir untuk menyelesaikannya.
Ade Darmawan kembali menegaskan bahwa dukungannya terhadap Polda Metro Jaya adalah bentuk komitmen organisasi advokat dalam mengawal penegakan hukum yang bersih. Ia berharap agar proses persidangan nantinya dapat membuka fakta-fakta yang sebenarnya di depan hakim, sehingga masyarakat mendapatkan edukasi mengenai pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Penangkapan ini hendaknya dijadikan momentum bagi publik untuk lebih bijak dalam mencerna isu-isu sensitif yang sering kali digoreng oleh pihak-pihak tertentu demi tujuan politik atau kepentingan pribadi.
Sebagai penutup, Ade menyampaikan bahwa Peradi Bersatu akan terus memantau jalannya kasus ini hingga ke tahap persidangan. Ia percaya bahwa sistem peradilan di Indonesia memiliki mekanisme untuk menguji kebenaran materiil dari setiap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Jika memang ditemukan unsur pidana yang kuat, maka hukuman yang setimpal harus dijatuhkan sebagai bentuk efek jera agar di masa depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah menyebarkan informasi palsu yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Langkah Polda Metro Jaya dalam menangkap Roy Suryo dan dr. Tifa pun menuai beragam reaksi di jagat maya, mulai dari dukungan penuh dari netizen yang sudah gerah dengan isu ijazah palsu, hingga mereka yang masih mempertanyakan urgensi penangkapan tersebut. Namun, terlepas dari pro dan kontra yang muncul, suara dari praktisi hukum seperti Ade Darmawan menjadi penyeimbang yang membawa kembali persoalan ini ke koridor hukum yang semestinya. Bahwa pada akhirnya, kebenaran hukum akan berbicara lebih keras daripada narasi-narasi liar di media sosial.
Dengan ditangkapnya kedua tokoh tersebut, publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari kepolisian, termasuk pengumpulan barang bukti tambahan dan pemeriksaan saksi ahli yang relevan. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa di negara hukum, setiap kata yang diucapkan dan setiap tindakan yang diambil di ruang publik memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya bukan sekadar tentang menangkap orang, melainkan tentang menjaga integritas informasi dan stabilitas nasional di tengah derasnya arus disinformasi.



