Berakhir Aksi Pilot WNA Berkali-kali ‘Terbangkan’ Narkoba, Jaringan Internasional Terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta

Berakhir Aksi Pilot WNA Berkali-kali ‘Terbangkan’ Narkoba, Jaringan Internasional Terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta – Penyelundupan narkoba skala besar berhasil digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Seorang pilot maskapai penerbangan asing, Mohd Saufi bin Othman, warga negara Malaysia, diringkus…

Berakhir Aksi Pilot WNA Berkali-kali ‘Terbangkan’ Narkoba, Jaringan Internasional Terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta

Jakarta – Penyelundupan narkoba skala besar berhasil digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Seorang pilot maskapai penerbangan asing, Mohd Saufi bin Othman, warga negara Malaysia, diringkus petugas Bea Cukai saat kedapatan membawa ratusan kilogram narkotika jenis ekstasi dan sabu. Aksi terlarang ini menjadi babak akhir dari serangkaian kejahatan serupa yang telah dilakukannya sebanyak tiga kali sebelumnya, membawa dirinya kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Bareskrim Polri. Penangkapan ini membuka tabir jaringan narkoba internasional yang melibatkan peran seorang pilot sebagai kurir udara.

Kronologi Penangkapan yang Cermat

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memaparkan kronologi penangkapan yang berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta. Pada Selasa (28/7/2026), sekitar pukul 23.30 WIB, sebuah koper penumpang memicu perhatian petugas saat melewati mesin pemindai X-ray. Kejanggalan pada hasil pemindaian membuat petugas sigap mengamati pergerakan pemilik koper tersebut. Tak lama kemudian, koper itu diambil oleh Mohd Saufi bin Othman, yang identitasnya diketahui sebagai pilot dari salah satu maskapai penerbangan asing.

"Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut di ambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," ungkap Brigjen Eko Hadi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (30/7).

Petugas Bea Cukai kemudian segera mengamankan Saufi beserta kopernya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang khusus kantor Bea Cukai. Hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam mengungkap isi koper yang ternyata jauh dari barang bawaan biasa. Petugas menemukan narkotika jenis ekstasi dalam jumlah fantastis, terbungkus dalam 14 paket besar, serta satu bungkus paket narkotika jenis sabu.

"Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," imbuh Brigjen Eko Hadi.

Temuan mengejutkan ini segera dilaporkan oleh pihak Bea Cukai kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Petugas gabungan kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka Saufi. Dalam pengakuannya, Saufi menyatakan bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh seseorang untuk membawa narkoba tersebut ke Jakarta. Ia dijanjikan imbalan sebesar RM 50.000 (setara dengan sekitar Rp 170 juta pada kurs saat itu) untuk menjalankan tugas berbahaya ini.

"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah RM 50.000," tegasnya.

Lebih lanjut, Saufi menjelaskan bahwa setibanya di Jakarta, ia akan menerima instruksi lebih lanjut dari seseorang yang diduga berada di Malaysia. Orang tersebut akan mengarahkan Saufi mengenai lokasi hotel atau penginapan di mana narkoba tersebut akan diambil oleh pihak lain. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang terencana dalam jaringan penyelundupan ini.

Rekam Jejak Narkoba yang Mengkhawatirkan

Yang lebih mencengangkan adalah pengakuan tersangka Saufi yang ternyata bukan kali pertama terlibat dalam aksi penyelundupan narkoba. Ia mengaku telah tiga kali menjalankan misi serupa melalui jalur udara.

"Tersangka Saufi sudah tiga kali membawa narkotika. Yang pertama, membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, kemudian yang kedua membawa sabu sebanyak 7 kg ke Jakarta, dan yang terakhir ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta, namun berhasil digagalkan," ungkap Brigjen Eko Hadi, menjelaskan pola kejahatan yang telah dilakukan tersangka.

Pola operandi yang digunakan Saufi menunjukkan keberanian dan kelicikan dalam memanfaatkan posisinya sebagai pilot untuk melancarkan aksinya. Rute-rute yang dilaluinya pun beragam, dari Sabah hingga Jakarta, membuktikan jangkauan operasi jaringan narkoba yang ia terlibat di dalamnya.

Tes Urine Mengungkapkan Fakta Mengejutkan

Tidak hanya berhenti pada penemuan barang bukti, tersangka Saufi juga menjalani tes urine untuk mengetahui apakah ia turut mengonsumsi narkoba. Hasil tes urine tersebut ternyata sangat mengejutkan. Pilot asal Malaysia ini dinyatakan positif mengandung tiga jenis narkoba sekaligus: sabu, ekstasi, dan kokain. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan Saufi secara personal dalam lingkaran narkoba, bukan sekadar kurir yang tidak mengetahui isi barang yang dibawanya.

"Tersangka Saufi juga dites urine. Hasil tes urine menyatakan pilot tersebut positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain," jelas Brigjen Eko Hadi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya motif lain di balik keterlibatan Saufi, selain imbalan finansial yang diterimanya. Apakah ia menjadi pecandu yang terpaksa melakukan penyelundupan, atau justru menjadi bagian dari sindikat yang lebih besar yang juga mengonsumsi barang haram yang mereka edarkan.

Penetapan Tersangka dan Penahanan di Bareskrim

Menindaklanjuti hasil penangkapan dan temuan barang bukti, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menetapkan pilot asing, Mohd Saufi bin Othman, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tegas Brigjen Eko Hadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang peredaran gelap narkotika, termasuk perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Selain itu, sebagai subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pemberatan hukuman ini mencerminkan keseriusan negara dalam memerangi peredaran narkoba yang melibatkan pelaku dari luar negeri.

Saat ini, tersangka Mohd Saufi bin Othman telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengembangan Jaringan dan Upaya Pemberantasan

Penangkapan pilot asing ini menjadi momentum penting bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang lebih besar. Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini tengah bekerja keras untuk membongkar seluruh struktur jaringan ini.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan di atasnya," imbuh Brigjen Eko Hadi.

Penyidik berupaya menggali informasi dari tersangka Saufi mengenai siapa saja pihak yang terlibat dalam operasional penyelundupan ini, baik di Indonesia maupun di negara asal tersangka. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dari hulu ke hilir. Penyelidikan mendalam ini diharapkan dapat mengungkap aktor intelektual di balik peredaran narkoba skala besar ini dan membawa mereka ke pengadilan.

Dalam operasi penggagalan ini, jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka Saufi sangatlah signifikan. Ia tertangkap di Jakarta setelah membawa koper berisi ekstasi sebanyak lebih dari 70.000 butir, dengan total berat mencapai 26 kilogram. Angka ini menunjukkan betapa besar potensi kerugian dan dampak buruk yang bisa ditimbulkan jika narkoba tersebut berhasil beredar di masyarakat.

Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan ketika melibatkan warga negara asing dan memanfaatkan jalur udara yang strategis. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba bersifat global dan membutuhkan kerja sama internasional yang kuat untuk mengatasinya. Upaya pemberantasan yang terus dilakukan diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku dan melindungi generasi muda dari bahaya laten narkoba.

Berakhir Aksi Pilot WNA Berkali-kali 'Terbangkan' Narkoba, Jaringan Internasional Terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta

Bagikan artikel ini

XWhatsApp